Ratu Atut Chosiyah,
Rp1 Miliar per Desa
Rp1 Miliar per Desa
Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk pembangunan desa sebesar Rp1 miliar per desa pada 2011.
"Pembangunan infrastruktur desa merupakan program jangka pendek. Untuk 2011, dialokasikan anggaran Rp1 miliar per desa," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pandeglang, Kamis (10/2). Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengalokasikan fresh money bagi pembangunan infrastruktur desa tersebut.
"Selama ini saya sering turun ke desa/kelurahan dan kecamatan di wilayah Banten. Sebagian besar masyarakat meminta perbaikan atau pembangunan infrastruktur, terutama jalan," katanya.
Dari hasil tinjauan lapangan, kata dia, juga diketahui masih sangat banyak jalan di desa dan kelurahan yang kondisinya memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki. Sebagai bentuk tindak lanjut dari keinginan masyarakat itulah, Pemprov Banten mengalokasikan fresh money untuk pembangunan infrastruktur desa.
Perbaikan dan pembangunan infrastruktur desa, kata dia, sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah kabupaten/kota. Tapi, pemprov juga bisa membantu, apalagi kondisi keuangan kabupaten/kota kurang memungkinkan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang Syarif Hidayat menjelaskan, kerusakan jalan di daerah itu cukup banyak, baik jalan kabupaten maupun jalan desa. "Butuh anggaran besar untuk memperbaikinya," katanya.
"Pembangunan infrastruktur desa merupakan program jangka pendek. Untuk 2011, dialokasikan anggaran Rp1 miliar per desa," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pandeglang, Kamis (10/2). Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengalokasikan fresh money bagi pembangunan infrastruktur desa tersebut.
"Selama ini saya sering turun ke desa/kelurahan dan kecamatan di wilayah Banten. Sebagian besar masyarakat meminta perbaikan atau pembangunan infrastruktur, terutama jalan," katanya.
Dari hasil tinjauan lapangan, kata dia, juga diketahui masih sangat banyak jalan di desa dan kelurahan yang kondisinya memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki. Sebagai bentuk tindak lanjut dari keinginan masyarakat itulah, Pemprov Banten mengalokasikan fresh money untuk pembangunan infrastruktur desa.
Perbaikan dan pembangunan infrastruktur desa, kata dia, sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah kabupaten/kota. Tapi, pemprov juga bisa membantu, apalagi kondisi keuangan kabupaten/kota kurang memungkinkan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang Syarif Hidayat menjelaskan, kerusakan jalan di daerah itu cukup banyak, baik jalan kabupaten maupun jalan desa. "Butuh anggaran besar untuk memperbaikinya," katanya.
Partai Merdeka, Calonkan Kembali Ratu Atut Jadi Gubernur Banten
DPW Partai Merdeka Provinsi Banten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Banten 2011. mengusung, Hj. Ratu Atut Chosiyah untuk mencalonkan kembali menjadi Gubernur Banten,
.
“Selama perjalanan kariernya Hj. Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten banyak perubahan dan kemajuan yang cukup relevan dalam bidang pembanguan infrastruktur, pertanian dan pendidikan,” kata ketua DPW Partai Merdeka Provinsi Banten, Drs Aap Aptadi MBA melalui pesannya kepada Koran Lintas.
Menurut Aap Aptadi pertimbangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 017/DPW.PM/BTN/III/2011 tertanggal 04 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Drs. Aap Aptadi MBA dan Sekretarisnya TB. Cecep TS, BBA tentang pengusungan dan dukungan bakal calon Gubernur Banten kepada Hj. Ratu Atut Chosiyah.
Aap Aptadi menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD Partai Merdeka se Provinsi Banten untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut, untuk ikut serta mendukung sepenuhnya yang sudah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama dalam calon Pilkada Gubernur Banten 2011. (Munendro)
.
“Selama perjalanan kariernya Hj. Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten banyak perubahan dan kemajuan yang cukup relevan dalam bidang pembanguan infrastruktur, pertanian dan pendidikan,” kata ketua DPW Partai Merdeka Provinsi Banten, Drs Aap Aptadi MBA melalui pesannya kepada Koran Lintas.
Menurut Aap Aptadi pertimbangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 017/DPW.PM/BTN/III/2011 tertanggal 04 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Drs. Aap Aptadi MBA dan Sekretarisnya TB. Cecep TS, BBA tentang pengusungan dan dukungan bakal calon Gubernur Banten kepada Hj. Ratu Atut Chosiyah.
Aap Aptadi menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD Partai Merdeka se Provinsi Banten untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut, untuk ikut serta mendukung sepenuhnya yang sudah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama dalam calon Pilkada Gubernur Banten 2011. (Munendro)
Tokoh Agama Banten Deklarasikan “Banten Cinta Damai”
Banten
Tokoh agama Islam, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam musyawarah intern umat beragama Islam mendeklarasikan “Banten Cinta Damai” bersama Gubernur dan seluruh Muspida Banten di Kota Serang, Jumat (25/2).
Dalam deklarasi tersebut dibacakan 12 butir pernyataan sikap tokoh agama Islam, MUI dan para ulama dalam menyikapi tragedi bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang, Minggu (6/2).
Butir pernyataan sikap dalam deklarasi “Banten Cinta Damai” tersebut dibacakan dua orang perwakilan tokoh umat Islam yakni KH. Makmur Mashyar dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten dan Sekretaris MUI Banten KH. Syibli Sarjaya.
Dua belas pernyataan sikap yang dibacakan tersebut diantaranya berisi memelihara ketenangan dan kondusi-vitas masyarakat Banten serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dengan memperhatikan dan menyimak penjelasan MUI dan Muspida Banten, maka ulama, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas Islam se-Banten menyatakan, menolak keberadaan aliran Ahmadiyah di Banten dan meminta Pemprov Banten mela-rang aktivitas aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Upaya dalam deklarasi tersebut para tokoh agama Islam mendesak Gubernur Banten dan DPRD Banten segera mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur untuk melarang segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Mereka juga menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menodai ajaran agama Islam karena JAI mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan mengakui adanya kitab suci Tadzkiroh selain kitab suci umat Islam yakni Al-qur’an. “Kami juga menyesalkan terjadinya bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik yang dipicu kedatangan 17 jamaah Ahmadiyah ke lokasi tersebut, “kata Makmur Mashyar saat membacakan butir deklarasi tersebut.
Mereka juga mengapresiasikan upaya aparat keamanan dalam penanganan kasus tersebut dan penegakan hukum juga kepada pemerintah daerah yang lugas, cepat dan persuasif menangani peristiwa tersebut secara arif dan bijaksana.
Untuk itu, kata dia, demi terciptanya kedamaian dan kerukunan umat Islam di Provinsi Banten, mendesak pemerintah Provinsi Banten bersama DRPD Banten agar melarang segala aktivitas jamah Ahmadiyah baik yang mengakui aliran Ahmadiyah Kodian maupun Lahore dengan menerbitkan peraturan Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang keberadaan aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya di wilayah Provinsi Banten.
Para tokoh umat Islam dan masyarakat tersebut juga mendesak aparat hukum agar menindak tegas penganut aliran Ahmadiyah yang jelas-jelas telah melanggar hukum UU No. 1 PnPs/1965 tentang pencegahan dan penyalagunaan dan atau penodaan agama serta SKB No. 3 tahun 2008 No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 tahun 2008.
Selain itu, mereka juga mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar melarang dan membubarkan keberadaan Ahmadiyah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Banten segera mengeluarkan peraturan tersebut untuk merespon tuntutan para ulama dan tokoh agama Islam di Banten, karena sebelumnya juga sudah dilakukan rapat kordinasi dengan para tokoh umat Islam, ormas Islam, MUI dan Muspida Banten.
“Pekan depan kami akan melakukan kajian untuk mengeluarkan peraturan hukum terkait larangan aktivitas Ahmadiyah tersebut sehingga peraturan yang dikeluarkan Pemprov Banten tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, “ kata Ratu Atut Chosiyah usai menghadiri acara tersebut.
Deklarasi “Banten Cinta Damai” dihadiri ratusan ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama serta kalangan TNI,dan Polri. (Munendro)
Tokoh agama Islam, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam musyawarah intern umat beragama Islam mendeklarasikan “Banten Cinta Damai” bersama Gubernur dan seluruh Muspida Banten di Kota Serang, Jumat (25/2).
Dalam deklarasi tersebut dibacakan 12 butir pernyataan sikap tokoh agama Islam, MUI dan para ulama dalam menyikapi tragedi bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang, Minggu (6/2).
Butir pernyataan sikap dalam deklarasi “Banten Cinta Damai” tersebut dibacakan dua orang perwakilan tokoh umat Islam yakni KH. Makmur Mashyar dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten dan Sekretaris MUI Banten KH. Syibli Sarjaya.
Dua belas pernyataan sikap yang dibacakan tersebut diantaranya berisi memelihara ketenangan dan kondusi-vitas masyarakat Banten serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dengan memperhatikan dan menyimak penjelasan MUI dan Muspida Banten, maka ulama, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas Islam se-Banten menyatakan, menolak keberadaan aliran Ahmadiyah di Banten dan meminta Pemprov Banten mela-rang aktivitas aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Upaya dalam deklarasi tersebut para tokoh agama Islam mendesak Gubernur Banten dan DPRD Banten segera mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur untuk melarang segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Mereka juga menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menodai ajaran agama Islam karena JAI mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan mengakui adanya kitab suci Tadzkiroh selain kitab suci umat Islam yakni Al-qur’an. “Kami juga menyesalkan terjadinya bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik yang dipicu kedatangan 17 jamaah Ahmadiyah ke lokasi tersebut, “kata Makmur Mashyar saat membacakan butir deklarasi tersebut.
Mereka juga mengapresiasikan upaya aparat keamanan dalam penanganan kasus tersebut dan penegakan hukum juga kepada pemerintah daerah yang lugas, cepat dan persuasif menangani peristiwa tersebut secara arif dan bijaksana.
Untuk itu, kata dia, demi terciptanya kedamaian dan kerukunan umat Islam di Provinsi Banten, mendesak pemerintah Provinsi Banten bersama DRPD Banten agar melarang segala aktivitas jamah Ahmadiyah baik yang mengakui aliran Ahmadiyah Kodian maupun Lahore dengan menerbitkan peraturan Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang keberadaan aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya di wilayah Provinsi Banten.
Para tokoh umat Islam dan masyarakat tersebut juga mendesak aparat hukum agar menindak tegas penganut aliran Ahmadiyah yang jelas-jelas telah melanggar hukum UU No. 1 PnPs/1965 tentang pencegahan dan penyalagunaan dan atau penodaan agama serta SKB No. 3 tahun 2008 No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 tahun 2008.
Selain itu, mereka juga mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar melarang dan membubarkan keberadaan Ahmadiyah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Banten segera mengeluarkan peraturan tersebut untuk merespon tuntutan para ulama dan tokoh agama Islam di Banten, karena sebelumnya juga sudah dilakukan rapat kordinasi dengan para tokoh umat Islam, ormas Islam, MUI dan Muspida Banten.
“Pekan depan kami akan melakukan kajian untuk mengeluarkan peraturan hukum terkait larangan aktivitas Ahmadiyah tersebut sehingga peraturan yang dikeluarkan Pemprov Banten tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, “ kata Ratu Atut Chosiyah usai menghadiri acara tersebut.
Deklarasi “Banten Cinta Damai” dihadiri ratusan ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama serta kalangan TNI,dan Polri. (Munendro)


