Sabtu, 02 April 2011

INFO BANTEN

Ratu Atut Chosiyah, 
Rp1 Miliar per Desa

Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk pembangunan desa sebesar Rp1 miliar per desa pada 2011.


"Pembangunan infrastruktur desa merupakan program jangka pendek. Untuk 2011, dialokasikan anggaran Rp1 miliar per desa," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pandeglang, Kamis (10/2). Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengalokasikan fresh money bagi pembangunan infrastruktur desa tersebut.
"Selama ini saya sering turun ke desa/kelurahan dan kecamatan di wilayah Banten. Sebagian besar masyarakat meminta perbaikan atau pembangunan infrastruktur, terutama jalan," katanya.


Dari hasil tinjauan lapangan, kata dia, juga diketahui masih sangat banyak jalan di desa dan kelurahan yang kondisinya memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki. Sebagai bentuk tindak lanjut dari keinginan masyarakat itulah, Pemprov Banten mengalokasikan fresh money untuk pembangunan infrastruktur desa.


Perbaikan dan pembangunan infrastruktur desa, kata dia, sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah kabupaten/kota. Tapi, pemprov juga bisa membantu, apalagi kondisi keuangan kabupaten/kota kurang memungkinkan.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang Syarif Hidayat menjelaskan, kerusakan jalan di daerah itu cukup banyak, baik jalan kabupaten maupun jalan desa. "Butuh anggaran besar untuk memperbaikinya," katanya.



Partai Merdeka, Calonkan Kembali  Ratu Atut Jadi Gubernur Banten

DPW Partai Merdeka Provinsi Banten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Banten 2011. mengusung, Hj. Ratu Atut Chosiyah untuk mencalonkan kembali menjadi Gubernur Banten,
.
“Selama perjalanan kariernya Hj. Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten banyak perubahan dan kemajuan yang cukup relevan dalam bidang pembanguan infrastruktur, pertanian dan pendidikan,” kata ketua DPW Partai Merdeka Provinsi Banten, Drs Aap Aptadi MBA melalui pesannya kepada Koran Lintas.

Menurut Aap Aptadi pertimbangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 017/DPW.PM/BTN/III/2011 tertanggal 04 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Drs. Aap Aptadi MBA dan Sekretarisnya TB. Cecep TS, BBA tentang pengusungan dan dukungan bakal calon Gubernur Banten kepada Hj. Ratu Atut Chosiyah.

Aap Aptadi menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD Partai Merdeka se Provinsi Banten untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut, untuk ikut serta mendukung sepenuhnya yang sudah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama dalam calon Pilkada Gubernur Banten 2011. (Munendro)



Tokoh Agama Banten Deklarasikan  “Banten Cinta Damai”

Banten
Tokoh agama Islam, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam musyawarah intern umat beragama Islam mendeklarasikan “Banten Cinta Damai” bersama Gubernur dan seluruh Muspida Banten di Kota Serang, Jumat (25/2).

Dalam deklarasi tersebut dibacakan 12 butir pernyataan sikap tokoh agama Islam, MUI dan para ulama dalam menyikapi tragedi bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang, Minggu (6/2).

Butir pernyataan sikap dalam deklarasi “Banten Cinta Damai” tersebut dibacakan dua orang perwakilan tokoh umat Islam yakni KH. Makmur Mashyar dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten dan Sekretaris MUI Banten KH. Syibli Sarjaya.       

Dua belas pernyataan sikap yang dibacakan tersebut diantaranya berisi memelihara ketenangan dan kondusi-vitas masyarakat Banten serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dengan memperhatikan dan menyimak penjelasan MUI dan Muspida Banten, maka ulama, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas Islam se-Banten menyatakan, menolak keberadaan aliran Ahmadiyah di Banten dan meminta Pemprov Banten mela-rang aktivitas aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Upaya dalam deklarasi tersebut para tokoh agama Islam mendesak Gubernur Banten dan DPRD Banten segera mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur untuk melarang segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Mereka juga menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menodai ajaran agama Islam karena JAI mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan mengakui adanya kitab suci Tadzkiroh selain kitab suci umat Islam yakni Al-qur’an. “Kami juga menyesalkan terjadinya bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik yang dipicu kedatangan 17 jamaah Ahmadiyah ke lokasi tersebut, “kata Makmur Mashyar saat membacakan butir deklarasi tersebut.  

Mereka juga mengapresiasikan upaya aparat keamanan dalam penanganan kasus tersebut dan penegakan hukum juga kepada pemerintah daerah yang lugas, cepat dan persuasif menangani peristiwa tersebut secara arif dan bijaksana.

Untuk itu, kata dia, demi terciptanya kedamaian dan kerukunan umat Islam di Provinsi Banten, mendesak pemerintah Provinsi Banten bersama DRPD Banten agar melarang segala aktivitas jamah Ahmadiyah baik yang mengakui aliran Ahmadiyah Kodian maupun Lahore dengan menerbitkan peraturan Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang keberadaan aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya di wilayah Provinsi Banten.

Para tokoh umat Islam dan masyarakat tersebut juga mendesak aparat hukum agar menindak tegas penganut aliran Ahmadiyah yang jelas-jelas telah melanggar hukum UU No. 1 PnPs/1965 tentang pencegahan dan penyalagunaan dan atau penodaan agama serta SKB No. 3 tahun 2008 No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 tahun 2008.    

Selain itu, mereka juga mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar melarang dan membubarkan keberadaan Ahmadiyah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Banten segera mengeluarkan peraturan tersebut untuk merespon tuntutan para ulama dan tokoh agama Islam di Banten, karena sebelumnya juga sudah dilakukan rapat kordinasi dengan para tokoh umat Islam, ormas Islam, MUI dan Muspida Banten.

“Pekan depan kami akan melakukan kajian untuk mengeluarkan peraturan hukum terkait larangan aktivitas Ahmadiyah tersebut sehingga peraturan yang dikeluarkan Pemprov Banten tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, “ kata Ratu Atut Chosiyah usai menghadiri acara tersebut.

Deklarasi “Banten Cinta Damai” dihadiri ratusan ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama serta kalangan TNI,dan Polri. (Munendro)


EKONOMI & BISNIS

BI Dorong Spin Off Syariah

Jakarta
Bank Indonesia mengingatkan kembali tentang roadmap Unit Usaha Syariah (UUS) menuju Spin Off menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Untuk itu para pengelola UUS diminta mempercepat melakukan Spin Off dari induknya dan tidak perlu harus menunggu sampai 15 tahun lagi.

Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad mengatakan peningkatan UUS menjadi BUS akan lebih baik jika dilakukan cepat. Perbankan yang memiliki UUS memiliki waktu minimal 15 tahun terhitung 2008 untuk mening-katkan unit usahanya menjadi BUS. Jika aset UUS sudah mencapai 50 persen aset bank induknya maka UUS wajib ditingkatkan menjadi BUS.

Dalam mendukung percepatan Spin Off, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan tentang modal minimum pendirian BUS hasil Spin Off dari semula Rp. 1 triliun menjadi Rp. 500 miliar. Aturan itu sekaligus merevisi PBI No. 11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah yang menyebutkan modal minimum pendi-rian BUS sebesar Rp. 1 triliun. Pendirian Bus bisa melalui spin off UUS atau pendirian BUS yang sama sekali baru tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp. 1 triliun.

Dengan peraturan baru tersebut diharapkan bank konvensional yang memiliki UUS akan terpacu untuk segera melakukan spin off. Dengan menjadi BUS, manajemen menjadi lebih fokus, sehingga pertumbuhan bank syariah bisa lebih cepat.

Berdasarkan data BI, hingga Juni 2010. BUS yang sudah beroperasi sebanyak 10 bank, sementara UUS berjumlah 23 unit. Namun untuk bisa melakukan spin off, perbankan syariah harus memiliki dukungan modal dan komitmen pemegang saham yang kuat. Sebab industri perbankan membutuhkan teknologi dan permodalan yang terus meningkat untuk memperluas bisnisnya, karena itu sokongan modal yang kuat perlu dilakukan oleh pemegang saham.

“Saat unit syariah menjadi BUS sebenarnya lebih baik, karena akan lebih focus. Namun ini harus didukung komitmen penuh dan penambahan modal dari pemegang saham. Karena kalau mereka tidak punya goodwill untuk mengembangkan, maka bank syariah akan tetap kerdil dan tidak berkembang baik.” Kata Direktur Utama MC Consulting, Wahyu Dwi Agung.

Menurut wahyu, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipersiapkan menuju spin off, yaitu memperkuat system perbankan, adanya penambahan modal yang signifikan dan menetapkan orientasi bisnis bank.

“Dengan persiapan matang bank induk juga harus totalitas mengembangkan UUS untuk spin off, jangan hanya sekedar mengikuti tren saja.” tukas wahyu mengingatkan. (ahr)



Stop Toserba

Untuk sementara, kami tidak memberikan izin toserba, seperti Alfamart dan Indomaret, demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak Hari Setiono di Rangkasbitung, baru-baru ini. Pihaknya tidak mengeluarkan perizinan usaha toserba karena dinilai sudah mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. 

Pemkab Lebak, Banten, menghentikan perizinan usaha toko serba ada (toserba). Alasannya, keberadaan toserba sudah mencukupi permintaan masyarakat. Saat ini, Alfamart dan Indomaret sudah banyak terlihat di persimpangan jalan maupun pasar. Bahkan, keberadaan toserba sudah sampai ke tingkat kecamatan.

Dia mengakui, selama ini pelayanan toserba lebih unggul dibandingkan toko lainnya yang ada di Kabupaten Lebak. Pasalnya, toserba mengutamakan pelayanan dan kenyamanan bagi konsumen sehingga masyarakat yang membuka toko kalah bersaing.


"Saya minta masyarakat yang memiliki toko juga bisa bersaing dengan Alfamart dan Indomaret dengan mengutamakan pelayanan dan kenyamanan bagi pembeli," ujarnya.


Sejumlah toko warung di Rangkasbitung menyambut positif dengan menghentikan perizinan usaha toserba tersebut. "Saya berharap pemerintah lebih mementingkan usaha-usaha kerakyatan dan menolak keberadan toserba karena mematikan usaha kecil," kata Gopur, 45, seorang pedagang di Rangkasbitung. (MI)



BATIK BANTEN
Banten punya batik?. Mungkin begitu yang terlintas di benak banyak orang ketika mendengar tentang Batik Banten. Memang kerajinan ini belum banyak terdengar dan terlihat penggunaannya di keseharian kita. Tapi ternyata, pada saat mengunjungi pusat kerajinan Batik Banten, anda akan disuguhi pemandangan ratusan kain aneka warna dengan motif motif geometris yang sangat menarik.

Pemilik pusat kerajinan Batik Banten, Bapak Uke Kurniawan, SE adalah seorang mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum yang sekarang memfokuskan diri pada pengembangan batik dan ragam hias tradisional Banten.


Beliau menceritakan asal muasal dari Batik Banten. Dimulai di tahun 2002, ketika beliau dan salah seorang arkeolog yang banyak sekali meneliti dan menulis tentang banten, Bpk (alm) Hasan M. Ambary mencoba untuk memperkenalkan ragam hias yang di dapat selama penelitian arkeologi di situs banten lama. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan lebih kurang 75 ragam hias. Untuk lebih memperkenalkan ragam hias tersebut, dipilihlah media batik sebagai sarana yang paling mudah untuk memasyarakat. Sampai sekarang ini, sudah lebih dari 50 ragam hias yang dituangkan dalam bentuk kain batik, bahkan 12 diantaranya telah dipatenkan di tahun 2003.


Yang sangat menarik, Batik Banten memiliki tampilan warna yang sangat meriah, gabungan dari warna warna pastel yang berkesan ceria namun juga lembut. Yang menurut Pak Ambhary (Alm), sangat cocok dalam menggambarkan karakter orang Banten yang memiliki semangat tinggi, cita-cita tinggi, karakter yang ekspresif namun tetap rendah hati. Dan berdasarkan penjelasan lebih lanjut dari Pak Uke, paduan warna tersebut ternyata sangat dipengaruhi oleh air tanah, yang dalam proses pencelupan, mereduksi warna warna terang menjadi warna pastel karena kandungan yang ada di dalamnya.


Penggunaan Batik Banten sekarang ini sudah mulai memasyarakat, terutama penggunaan di kota Serang. Beberapa sekolah sekarang ini sudah menggunakan batik banten untuk seragam sekolah, dan bahkan dalam menyambut pelaksanaan MTQ Nasional tanggal 17-24 Juni nanti sedang disiapkan batik banten untuk digunakan seluruh delegasi pada saat hajatan nasional tersebut berlangsung. Selain itu, ragam hias bangunan artifak banten lama yang dijadikan motif batik tersebut kini juga kembali digunakan dalam ragam hias panggung MTQ dan bangunan Masjid Agung di Kawasan Pusat Pemerintahan Propinsi Banten.(MI)

HUKUM DAN KRIMINAL

Oknum Jaksa Penuntut Umum Diduga Langgar Etika Profesi

Penanganan kasus “Haik” terdakwa yang diduga melakukan pelecehan sex terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu 19 Juni 2010 di Desa Bakalan Krapyak Rt.2/IV kaliwungu, Kab Kudus. Diduga sarat dengan pelang-garan pasalnya terdakwa tidak diberi ruang pembelaan alias tanpa pengacara dan tidak diperkenankan melihat bukti hasil visum.

Ahmad Syahid als Haik, terdakwa yang dituntut telah melanggar pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan telah divonis selama 3 tahun 3 bulan terus mencari keadilan pasalnya tuduhan dan proses hukum yang diajukan sarat kejanggalan. Terdakwa dituding telah mencabuli anak di bawah umur dengan memasukan jari tengahnya kedalam kemaluan korban dan menjilatnya menurut keterangan hasil visum dan korban dikutip dari memori kasasi Jaksa Penuntut dan keterangan saksi lain didalamnya sedangkan menurut ibu korban anaknya baik-baik saja.

Keluarga Ahmad anggap semua dakwaan yang dituduhkan tidak benar dan proses hukum cenderung memberatkan atau menyudutkan tanpa diberi ruang untuk membela diri pasalnya Haik tidak pernah didampingi pengacara hingga vonis diputuskan, tidak boleh melihat hasil visum dan keluarga tidak diperkenankan menyaksikan jalannya persidangan.

Menurut keterangan  Haik kejadian bermula saat korban yang berinisial “J” usia 5 tahun semula mengikuti terdakwa sampai kedepan rumahnya setelah itu “J” hendak buang air kecil lalu minta tolong diantarkan dan dibukakan celananya. Sesaat setelah buang air kecil, korban bertanya kepada Haik tentang alat kemaluan lelaki. “Mas Sahid, aku kok ora duwe manuk koyo dik Miftah” tanya korban (J). yang dalam bahasa Indonesia artinya “ Mas Sahid, aku kok tidak punya burung kayak ade Miftah (keponakan Haik)”. Mendengar pertanyaan yang tidak senonoh, spontan Haik menepuk pelan kemaluan “J”. Setelah itu korban kembali ke warung kopi bapaknya.

Pasca kejadian tersebut, tiba-tiba ayah korban (JN) mendatangi Haik dan menanyakan anaknya (J) sudah diapakan  sampai menangis “saya tidak apa-apakan pak” jawab Haik.  Tidak percaya dengan jawaban yang diterima, lalu ayah korban langsung melaporkan Haik ke ketua RT. Ditempat ketua RT inilah kemudian tersangka disidang lalu dituding telah mencabuli “J” dengan memasukan jari ke dalam kemaluannya dan menjilatnya sesuai dengan hasil Visum RSU Kab. Kudus dari Dr. Hadi Pramono yang menerangkan terdapat luka robek pada dinding vagina arah jarum jam lima akibat benda tumpul sesuai dengan laporan keluarga korban yang mengaku telah melakukan visum kepada ketua RT. Setelah itu Haik dipaksa mengakui perbuatannya di rumah ketua RT lantas dilaporkan kepada lembaga perlindungan anak di Kab. Kudus.

Rabu, 23 Juni 2010, Haik akhirnya di ambil paksa di tempat kerjanya dan diproses verbal di kantor polisi tanpa surat panggilan. Karena penasaran, pasca penangkapan dan hasil visum keluar keluarga Haik coba menyambangi rumah korban dan menanyakan keadaan “J” kepada orangtuanya. Mendengar jawaban ibu kandung korban yang menyatakan anaknya tidak apa-apa dan kemaluannya masih baik-baik saja Keluarga jadi bingung.
 

Bongkar Penyelewengan Dana Bansos DI Magelang

Realisasi Bansos APBD I Jateng Tahun 2010 di empat lokasi pembangunan TPA di wilayah Kecamatan Grabag dan Ngablak diselewengkan. Ke Empat TPA tersebut ada di dusun Tirto desa Tirto, Dusun Caban Desa Kartoharjo serta Dusun Kupen Desa Bale Agung Kecamatan Grabag dan satu alokasi di Dusun Mangli Desa Giri Rejo Ngablak Magelang. Bantuan Sebesar Rp. 150.000.000, itu dibagi Empat dengan Jumlah yang seharusnya diterima Ketua Panitia sebesar  Rp. 37.500.000 per TPA, namun pada Prakteknya masing-masing TPA hanya menerima sebesar Rp. 10.000.000.

Diduga kejadian ini berawal ketika Heri Widyatmoko anggota DPRD Provinsi Jateng memberikan Informasi adanya Bantuan Sosial dari APBD I Jateng kepada Haiban Hajid yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi Gerindra, akhirnya hal itu di tangkap oleh Waludi, Sujarwo ( alm ) dan teman-teman, lalu beberapa orang tersebut berkoordinasi lalu mencari lokasi atau tempat bantuan tersebut akan diturunkan, ketemulah Waludi dan Sujarwo dengan Calon Ketua Panitia serta memberikan Informasi akan adanya bansos itu dan mereka diminta membuat Stempel juga data susunan Panitia,

Selanjutnya selang beberapa bulan Dana Bansos itu cair dari Binamental dan dikirim melalui Kantor Bank BPD Jateng Magelang, Uang sebesar Rp 150.000.000, terbagi untuk Empat Alokasi itu ditanda tangani dan diambil oleh masing-masing Ketua Panitia sebesar Rp. 37.500.000 hanya dari Dusun Mangli yang di ambil oleh Bendahara Karena sebelum Realisasi Ketua Panitia ( Siti Jamal ) meninggal dunia.

Dan setelah Uang itu diambil lalu uang tersebut diminta oleh Waludi yang Notabene bukan Panitia atau Pengurus Partai, sesampai ketangan Waludi uang yang di ambil oleh Panitia, hanya diserahkan kepada per Ketua Panitia sebesar Rp 10.000.000.

Menurut Keterangan masing-masing Ketua. “Waludi mengatakan, kalau dari uang yang sebesar Rp 37.500.000 itu yang Rp 17.500.000 dari empat titik  akan dikirim kepada anggota Dewan Propinsi Jateng yang meloloskan bantuan ini, dan bantuan per lokasi TPA hanya kebagian sebesar Rp 20.000.000, namun kami kebagian sepuluh juta karena yang  sepuluh juta lagi untuk pemerataan,” terang Suprihadi menirukan ucapan Waludi.

Suprihadi adalah  Kadus Mangli yang waktu itu mengantarkan Fauzan mengambil uang di Bank BPD Jateng Unit Grabag. “Dan kini uang itu saya buat untuk membeli sapi,” tambah Suprihadi.

Di lain tempat Agus Gunawan seorang Kaur Desa Bale Agung yang juga Ketua Panitia Pembangunan TPA Dusun Kupen juga menyampaikan hal yang sama, hanya menurut Gunawan panggilan akrabnya. Uang yang sebesar  Rp. 10.000.000, kini telah digunakan untuk pembangunan TPA.

Sementara Ketua Panitia Dusun Tirto dan Caban juga mengakui hal serupa yang dilakukan Waludi kepada kedua Ketua Panitia dari Dusun Mangli dan Dusun Kupen, tapi uang yang ia terima dari Waludi sampai kini belum ia gunakan dan masih ia simpan.

Temuan LSM

Koordinator LSM Bimas (Bina Masarakat Sejahtera) Jateng bagian Monitoring, Eko Triyono. Saat Tim Serang News konfirmasi membenarkan adanya temuannya di lapangan.

Menurut Eko Triyono hal ini sangat merugikan negara dan mencoreng nama baik Partai Gerindra di mata rakyat Indonesia, apalagi ini untuk Pembangunan tempat pendidikan agama yang akan mencetak generasi-generasi bangsa yang berahlakul karimah, kenapa ini dikotori seperti itu, bahkan setelah Saya sendiri turun ke lapangan dari beberapa lokasi itu bukan termasuk basis dari Partai Gerinda, nah disitu ada permainan apa ? ini jelas tidak layak mendapatkan alokasi bantuan dari APBD propinsi melalui Partai Gerindra, dan  ini buktinya Surat Pernyataan dari Panitia Dusun Mangli, Caban serta Tirto yang hanya menerima uang sebesar Sepuluh Juta sambil menunjukkan Surat Pernyataan dari masing-masing Ketua Panitia. serta Panitia sangat merasa di peralat oleh Waludi, mereka tidak terima dan berharap diprosesnya secara hukum tentang masalah ini, ya saya akan segera menyampaikan temuan ini ke Pihak yang berwajib (Polri/Kejari) dan akan kita pantau terus dari tahap tindak lanjut hingga sampai ke penindakan, terang Eko Triyono.

Saya juga sudah menghubungi Pak Heri Anggota DPRD Propinsi Jateng melalui Nomer Hanphonya  karena selama ini ada informasi yang masuk ke saya bahwa sebagian uang itu diduga dikirimkan ke Pak Heri, namun informasi itu benar dan tidaknya saya belum tahu karena Pak Heri waktu saya telephon mengaku tidak tahu uang itu. Ya ini nanti biar Penyidik yang akan membuat BAP (Berita Acara Pemerik-saan ) tentang Siapa saja yang terlibat Masalah ini, Tegas Eko Triyono. (Tim )
Karena sudah diproses hukum, akhirnya keluarga menyatakan untuk memakai jasa pengacara Dwi Hadi-yanto, SH agar bisa membela Haik kemudian menemui Jaksa Penuntut Umum bernama Sugiharto, SH.  Sesuai arahan pihak kepolisian setempat.

Anehnya, menurut keluarga yang menyambangi Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum malah menyarankan agar keluarga tidak usah pakai jasa pengacara (Dwi Hadiyanto, SH). Karena belum ada ijin Polres, katanya. Haikpun akhirnya divonis tanpa pengacara dan hasil visum yang menjadi dasar bukti juga tidak pernah di tunjukan kepada terdakwa atau pengacaranya sampai proses kasasi diajukan.

Jaksa Meminta Rp. 12 Juta

Kakak korban menyatakan kalau Syahid selaku tulang punggung keluarga sekarang hanya bisa pasrah dan terus mencari keadilan. Kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut juga disampaikan pasalnya setelah terpaksa menjual rumah untuk membiayai peringanan tuntutan yang diminta Jaksa sebesar 12 juta rupiah yang diserahkan sebesar 5 juta pada hari pertama dan 5 juta hari kedua di rumah jaksa lalu sisanya 2 juta di serahkan di kantor kejaksaan tetapi tuntutan masih sama. Entah karena hal apa akhirnya Jaksa Penuntut mengembalikan uang tersebut kepada kakak korban sebesar 10 juta pertama dan 2 juta yang kedua.

Proses hukum pun tidak berjalan semestinya, pada sidang pengadilan negeri, putusan hingga proses banding Haik tidak di dampingi oleh pengacara, ia hanya diminta mengakui perbuatannya oleh Hakim agar tidak dihukum selama 10 tahun. Karena takut, Ahmad Syahid als Haik akhirnya mengakuinya kemudian dalam proses selanjutnya Hakim menetapkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 3 bulan. 

Karena penasaran dengan hasil visum yang tidak boleh diminta dan dilihat oleh terdakwa, akhirnya untuk proses selanjutnya keluarga meminta bantuan LSM dan pengacara baru untuk menanyakan hasil keterangan visum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi visum tidak juga diperlihatkan sampai proses kasasi diajukan ke Mahkamah Agung Jakarta oleh S.Palijama, SH. Selaku Kuasa hukum Haik yang membantu menangani proses kasasi. Menurut kakak terdakwa penggunaan jasa pengacara baru bisa pada saat kasasi itupun pengacara dari Jakarta.

S. Palijama, SH selaku kuasa hukum Haik menerangkan pertimbangan yudex facty dalam putusan pengadilan tinggi semarang No.419/Pid/2010/PT.Smg dan pemeriksaan perkara No.157/Pid.B/2010/PN.Kds atas nama Ahmad Syahid als Haik tidak lengkap serta tata cara mengadili perkara a quo tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang karena pasal yang didakwakan yakni pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun atau lebih.

Hasil putusan tersebut cacat hukum

Tanggapan serupa disampaikan oleh. Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP PERADIN Jakarta, M. Chusaery, SH yang mengatakan kalau hasil berkas Polisi, surat dakwaan Jaksa Penuntut dan putusan Hakim bersifat cacat hukum. Untuk sahnya putusan sesuai pasal 50 – 68 KUHAP terdakwa wajib didampingi pengacara mengingat yang didakwakan pasal 82 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Chusaery menambahkan terdakwa dan pengacara memiliki hak atas visum sebagai dasar tuntutan dan untuk mengetahui  dengan jelas apa yang akan diperjuangkannya sebagai pembelaan

“Tersangka dan pengacara berhak melihat visum tersebut pada saat penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan” tukas Chusaery.

Sebagai Mantan Purnawirawan Polri yang juga pernah aktif di ranah penyidikan, ia menyatakan dengan tegas penyidik tidak boleh menekan atau menganiaya dalam melakukan proses verbal atau berita acara pidana dan pengacara tidak harus minta ijin Polres selama memiliki surat kuasa dan kartu advokat yang masih berlaku.(ahr)



Aksi Penipuan Ijazah Paket C
Jakarta
Aksi penipuan dengan modus menawarkan menjadi peserta ujian Paket C marak di kawasan Jakarta Timur. Dalam setiap melancarkan aksinya, oknum guru Arena Siswa (Arsis), berinisial AM (43) itu mengaku bisa mengurus proses ijazah paket C. Tapi dengan persyaratan harus menyediakan uang administrasi Rp. 1.5 juta setiap lembar paketnya.

Mikhada salah seorang mantan siswa kelas 3 SMA Arena Siswa, di jalan Kramat Asem, Matraman Jakarta Timur terperdaya oleh ulah pelaku penipuan. Sejak bulan Februari 2010, anggaran Rp.1.5 juta berikut dana tambahan lainnya, sehingga berjumlah Rp 1,7 juta telah diberikan pihak keluarga korban. Tapi,  janji tinggalah janji. Karena hingga saat ini, ujian paket C yang dijanjikan oknum guru itu tak juga terealisasi.

Harapan melaporkan kejadian ini akan mendapatkan jalan keluar dari pihak Yayasan, tapi hal itu tak didapatkan. Bahkan, ada kesan mereka turut melindungi pelaku. Pasalnya, mereka juga hanya sekedar menebar janji kosong.

Selain dilaporkan ke pihak yayasan Arena Siswa, kasus ini juga diteruskan ke pihak Suku Dinas (Sudin), Dikmen Jakarta Timur. Mereka membenarkan jika oknum tersebut merupakan salah satu pengajar di yayasan itu. Sementara, lokasi sekolahan yang dikelola pihak yayasan dinilai tidak layak. Pasalnya, sekolahan tersebut dari mulai kelas I, II dan III, hanya memiliki sekitar 40 siswa. Di sisi lain, kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tidak berdasarkan kurikulum yang ada.

Pihak keluarga korban berharap, baik pihak yayasan maupun Sudin Dikmen bersedia membantu membe-rikan jalan keluar terkait permasalahan ini. Utamanya, agar oknum guru itu bersedia mengembalikan uang milik korban.

“Sebagai seorang pendidik, semestinya mereka bisa dijadikan panutan. Masa’ guru berkelakuan seperti itu. Uang sejumlah itu jelas sangat berarti bagi keluarga kami. Jadi, tolonglah dikembalikan,” keluh Maida Hutabarat orang tua korban.[Arw] 



Bandit Berpistol Gasak Motor
Lepas Tembakan Saat Beraksi

Jakarta
Kawanan begal motor bersenjata api (senpi) berkeliaran di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam semalam, dua kasus perampasan motor terjadi di lokasi berbeda. Dua pengendara motor tak berkutik dikepung komplotan bandit yang melepaskan tembakan saat beraksi.

Jalan sepi dan minimnya pene-rangan menjadi lokasi empuk kawanan begal untuk beraksi. Pasangan Darmadi (23) dan Yolanda (25) yang sedang pacaran di atas motor di taman belakang apartemen Pejabat Tinggi, Pademangan ini menjadi sasaran komplotan itu sejak pukul 20.00. Saat itu dau pira berjaket hitam berboncengan motor bebek menghampiri mereka. Pembonceng yang membawa senjata api langsung menodong perut Darmadi dan meminta surat kelengkapan motor.

“Dia pikir yang datang itu polisi, jadi permintaannya dituruti,” ungkap Fitri (25) kakak Darmadi, di rumahnya di Rawa Badak Selatan, Koja, Kamis (24/2) siang.

Darmadi yang bekerja sebagai petugas kebersihan sebuah bank swasta itu baru menyadari berhadapan dengan garong beberapa saat kemudian. Soalnya, motor Yamaha Jupiter B 6241 OPS yang baru dikredit tujuh bulan itu diambil paksa oleh pelaku.

“Selain motor, mereka juga meng-ambil KTP adik saya,” lanjut Fitri menyebutkan adiknya telah melapor ke Polsek Pademangan.

Dua jam kemudian, kasus serupa menimpa Nurhadi (47). Penunggang Honda Vario B 6138 EUH di atas fly over Jl. Benyamin Sueb, Pademangan. Empat perampok memepet lalu memaksanya menghentikan kendaraannya, Nurhadi menolak. Perlawanan itu membuat kawanan perampok geram.

Satu tembakan dilepas, pelaku juga memukul helm putih yang dikenakan Nurhadi hingga pelindung kepala itu pecah. Pria warga Depok itu tak berdaya, motor pun berpindah tangan.

Belum ada konfirmasi dari aparat kepolisian setempat terkait serangkaian aksi perampokan yang terjadi di wilayah Pademangan tersebut. Kapolsek Pademangan, Kompol Ahmad David yang dihubungi wartawan bahkan mengaku belum diketahui adanya kasus tersebut. “Nanti saya cek,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kusnadi (35) ditangkap petugas Polsek Pondok Aren setelah tiga kali mencuri motor. Buruh bangunan asal Demak, Jawa Barat, dibekuk usai mencuri Yamaha Mio B 6535 CLU milik Sulistianto di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Viktor AL mengatakan, pelaku ditangkap saat kabur menghindari razia. “Ia menjual motor curian ke kakak iparnya Rp 1,5 juta,” ujarnya. “Keduanya kami tahan.” (Tim)