Penanganan kasus “Haik” terdakwa yang diduga melakukan pelecehan sex terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu 19 Juni 2010 di Desa Bakalan Krapyak Rt.2/IV kaliwungu, Kab Kudus. Diduga sarat dengan pelang-garan pasalnya terdakwa tidak diberi ruang pembelaan alias tanpa pengacara dan tidak diperkenankan melihat bukti hasil visum.
Ahmad Syahid als Haik, terdakwa yang dituntut telah melanggar pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan telah divonis selama 3 tahun 3 bulan terus mencari keadilan pasalnya tuduhan dan proses hukum yang diajukan sarat kejanggalan. Terdakwa dituding telah mencabuli anak di bawah umur dengan memasukan jari tengahnya kedalam kemaluan korban dan menjilatnya menurut keterangan hasil visum dan korban dikutip dari memori kasasi Jaksa Penuntut dan keterangan saksi lain didalamnya sedangkan menurut ibu korban anaknya baik-baik saja.
Keluarga Ahmad anggap semua dakwaan yang dituduhkan tidak benar dan proses hukum cenderung memberatkan atau menyudutkan tanpa diberi ruang untuk membela diri pasalnya Haik tidak pernah didampingi pengacara hingga vonis diputuskan, tidak boleh melihat hasil visum dan keluarga tidak diperkenankan menyaksikan jalannya persidangan.
Menurut keterangan Haik kejadian bermula saat korban yang berinisial “J” usia 5 tahun semula mengikuti terdakwa sampai kedepan rumahnya setelah itu “J” hendak buang air kecil lalu minta tolong diantarkan dan dibukakan celananya. Sesaat setelah buang air kecil, korban bertanya kepada Haik tentang alat kemaluan lelaki. “Mas Sahid, aku kok ora duwe manuk koyo dik Miftah” tanya korban (J). yang dalam bahasa Indonesia artinya “ Mas Sahid, aku kok tidak punya burung kayak ade Miftah (keponakan Haik)”. Mendengar pertanyaan yang tidak senonoh, spontan Haik menepuk pelan kemaluan “J”. Setelah itu korban kembali ke warung kopi bapaknya.
Pasca kejadian tersebut, tiba-tiba ayah korban (JN) mendatangi Haik dan menanyakan anaknya (J) sudah diapakan sampai menangis “saya tidak apa-apakan pak” jawab Haik. Tidak percaya dengan jawaban yang diterima, lalu ayah korban langsung melaporkan Haik ke ketua RT. Ditempat ketua RT inilah kemudian tersangka disidang lalu dituding telah mencabuli “J” dengan memasukan jari ke dalam kemaluannya dan menjilatnya sesuai dengan hasil Visum RSU Kab. Kudus dari Dr. Hadi Pramono yang menerangkan terdapat luka robek pada dinding vagina arah jarum jam lima akibat benda tumpul sesuai dengan laporan keluarga korban yang mengaku telah melakukan visum kepada ketua RT. Setelah itu Haik dipaksa mengakui perbuatannya di rumah ketua RT lantas dilaporkan kepada lembaga perlindungan anak di Kab. Kudus.
Rabu, 23 Juni 2010, Haik akhirnya di ambil paksa di tempat kerjanya dan diproses verbal di kantor polisi tanpa surat panggilan. Karena penasaran, pasca penangkapan dan hasil visum keluar keluarga Haik coba menyambangi rumah korban dan menanyakan keadaan “J” kepada orangtuanya. Mendengar jawaban ibu kandung korban yang menyatakan anaknya tidak apa-apa dan kemaluannya masih baik-baik saja Keluarga jadi bingung.
Bongkar Penyelewengan Dana Bansos DI Magelang
Realisasi Bansos APBD I Jateng Tahun 2010 di empat lokasi pembangunan TPA di wilayah Kecamatan Grabag dan Ngablak diselewengkan. Ke Empat TPA tersebut ada di dusun Tirto desa Tirto, Dusun Caban Desa Kartoharjo serta Dusun Kupen Desa Bale Agung Kecamatan Grabag dan satu alokasi di Dusun Mangli Desa Giri Rejo Ngablak Magelang. Bantuan Sebesar Rp. 150.000.000, itu dibagi Empat dengan Jumlah yang seharusnya diterima Ketua Panitia sebesar Rp. 37.500.000 per TPA, namun pada Prakteknya masing-masing TPA hanya menerima sebesar Rp. 10.000.000.
Diduga kejadian ini berawal ketika Heri Widyatmoko anggota DPRD Provinsi Jateng memberikan Informasi adanya Bantuan Sosial dari APBD I Jateng kepada Haiban Hajid yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi Gerindra, akhirnya hal itu di tangkap oleh Waludi, Sujarwo ( alm ) dan teman-teman, lalu beberapa orang tersebut berkoordinasi lalu mencari lokasi atau tempat bantuan tersebut akan diturunkan, ketemulah Waludi dan Sujarwo dengan Calon Ketua Panitia serta memberikan Informasi akan adanya bansos itu dan mereka diminta membuat Stempel juga data susunan Panitia,
Selanjutnya selang beberapa bulan Dana Bansos itu cair dari Binamental dan dikirim melalui Kantor Bank BPD Jateng Magelang, Uang sebesar Rp 150.000.000, terbagi untuk Empat Alokasi itu ditanda tangani dan diambil oleh masing-masing Ketua Panitia sebesar Rp. 37.500.000 hanya dari Dusun Mangli yang di ambil oleh Bendahara Karena sebelum Realisasi Ketua Panitia ( Siti Jamal ) meninggal dunia.
Dan setelah Uang itu diambil lalu uang tersebut diminta oleh Waludi yang Notabene bukan Panitia atau Pengurus Partai, sesampai ketangan Waludi uang yang di ambil oleh Panitia, hanya diserahkan kepada per Ketua Panitia sebesar Rp 10.000.000.
Menurut Keterangan masing-masing Ketua. “Waludi mengatakan, kalau dari uang yang sebesar Rp 37.500.000 itu yang Rp 17.500.000 dari empat titik akan dikirim kepada anggota Dewan Propinsi Jateng yang meloloskan bantuan ini, dan bantuan per lokasi TPA hanya kebagian sebesar Rp 20.000.000, namun kami kebagian sepuluh juta karena yang sepuluh juta lagi untuk pemerataan,” terang Suprihadi menirukan ucapan Waludi.
Suprihadi adalah Kadus Mangli yang waktu itu mengantarkan Fauzan mengambil uang di Bank BPD Jateng Unit Grabag. “Dan kini uang itu saya buat untuk membeli sapi,” tambah Suprihadi.
Di lain tempat Agus Gunawan seorang Kaur Desa Bale Agung yang juga Ketua Panitia Pembangunan TPA Dusun Kupen juga menyampaikan hal yang sama, hanya menurut Gunawan panggilan akrabnya. Uang yang sebesar Rp. 10.000.000, kini telah digunakan untuk pembangunan TPA.
Sementara Ketua Panitia Dusun Tirto dan Caban juga mengakui hal serupa yang dilakukan Waludi kepada kedua Ketua Panitia dari Dusun Mangli dan Dusun Kupen, tapi uang yang ia terima dari Waludi sampai kini belum ia gunakan dan masih ia simpan.
Temuan LSM
Koordinator LSM Bimas (Bina Masarakat Sejahtera) Jateng bagian Monitoring, Eko Triyono. Saat Tim Serang News konfirmasi membenarkan adanya temuannya di lapangan.
Menurut Eko Triyono hal ini sangat merugikan negara dan mencoreng nama baik Partai Gerindra di mata rakyat Indonesia, apalagi ini untuk Pembangunan tempat pendidikan agama yang akan mencetak generasi-generasi bangsa yang berahlakul karimah, kenapa ini dikotori seperti itu, bahkan setelah Saya sendiri turun ke lapangan dari beberapa lokasi itu bukan termasuk basis dari Partai Gerinda, nah disitu ada permainan apa ? ini jelas tidak layak mendapatkan alokasi bantuan dari APBD propinsi melalui Partai Gerindra, dan ini buktinya Surat Pernyataan dari Panitia Dusun Mangli, Caban serta Tirto yang hanya menerima uang sebesar Sepuluh Juta sambil menunjukkan Surat Pernyataan dari masing-masing Ketua Panitia. serta Panitia sangat merasa di peralat oleh Waludi, mereka tidak terima dan berharap diprosesnya secara hukum tentang masalah ini, ya saya akan segera menyampaikan temuan ini ke Pihak yang berwajib (Polri/Kejari) dan akan kita pantau terus dari tahap tindak lanjut hingga sampai ke penindakan, terang Eko Triyono.
Saya juga sudah menghubungi Pak Heri Anggota DPRD Propinsi Jateng melalui Nomer Hanphonya karena selama ini ada informasi yang masuk ke saya bahwa sebagian uang itu diduga dikirimkan ke Pak Heri, namun informasi itu benar dan tidaknya saya belum tahu karena Pak Heri waktu saya telephon mengaku tidak tahu uang itu. Ya ini nanti biar Penyidik yang akan membuat BAP (Berita Acara Pemerik-saan ) tentang Siapa saja yang terlibat Masalah ini, Tegas Eko Triyono. (Tim )
Karena sudah diproses hukum, akhirnya keluarga menyatakan untuk memakai jasa pengacara Dwi Hadi-yanto, SH agar bisa membela Haik kemudian menemui Jaksa Penuntut Umum bernama Sugiharto, SH. Sesuai arahan pihak kepolisian setempat.
Anehnya, menurut keluarga yang menyambangi Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum malah menyarankan agar keluarga tidak usah pakai jasa pengacara (Dwi Hadiyanto, SH). Karena belum ada ijin Polres, katanya. Haikpun akhirnya divonis tanpa pengacara dan hasil visum yang menjadi dasar bukti juga tidak pernah di tunjukan kepada terdakwa atau pengacaranya sampai proses kasasi diajukan.
Jaksa Meminta Rp. 12 Juta
Kakak korban menyatakan kalau Syahid selaku tulang punggung keluarga sekarang hanya bisa pasrah dan terus mencari keadilan. Kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut juga disampaikan pasalnya setelah terpaksa menjual rumah untuk membiayai peringanan tuntutan yang diminta Jaksa sebesar 12 juta rupiah yang diserahkan sebesar 5 juta pada hari pertama dan 5 juta hari kedua di rumah jaksa lalu sisanya 2 juta di serahkan di kantor kejaksaan tetapi tuntutan masih sama. Entah karena hal apa akhirnya Jaksa Penuntut mengembalikan uang tersebut kepada kakak korban sebesar 10 juta pertama dan 2 juta yang kedua.
Proses hukum pun tidak berjalan semestinya, pada sidang pengadilan negeri, putusan hingga proses banding Haik tidak di dampingi oleh pengacara, ia hanya diminta mengakui perbuatannya oleh Hakim agar tidak dihukum selama 10 tahun. Karena takut, Ahmad Syahid als Haik akhirnya mengakuinya kemudian dalam proses selanjutnya Hakim menetapkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 3 bulan.
Karena penasaran dengan hasil visum yang tidak boleh diminta dan dilihat oleh terdakwa, akhirnya untuk proses selanjutnya keluarga meminta bantuan LSM dan pengacara baru untuk menanyakan hasil keterangan visum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi visum tidak juga diperlihatkan sampai proses kasasi diajukan ke Mahkamah Agung Jakarta oleh S.Palijama, SH. Selaku Kuasa hukum Haik yang membantu menangani proses kasasi. Menurut kakak terdakwa penggunaan jasa pengacara baru bisa pada saat kasasi itupun pengacara dari Jakarta.
S. Palijama, SH selaku kuasa hukum Haik menerangkan pertimbangan yudex facty dalam putusan pengadilan tinggi semarang No.419/Pid/2010/PT.Smg dan pemeriksaan perkara No.157/Pid.B/2010/PN.Kds atas nama Ahmad Syahid als Haik tidak lengkap serta tata cara mengadili perkara a quo tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang karena pasal yang didakwakan yakni pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun atau lebih.
Hasil putusan tersebut cacat hukum
Tanggapan serupa disampaikan oleh. Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP PERADIN Jakarta, M. Chusaery, SH yang mengatakan kalau hasil berkas Polisi, surat dakwaan Jaksa Penuntut dan putusan Hakim bersifat cacat hukum. Untuk sahnya putusan sesuai pasal 50 – 68 KUHAP terdakwa wajib didampingi pengacara mengingat yang didakwakan pasal 82 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Chusaery menambahkan terdakwa dan pengacara memiliki hak atas visum sebagai dasar tuntutan dan untuk mengetahui dengan jelas apa yang akan diperjuangkannya sebagai pembelaan
“Tersangka dan pengacara berhak melihat visum tersebut pada saat penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan” tukas Chusaery.
Sebagai Mantan Purnawirawan Polri yang juga pernah aktif di ranah penyidikan, ia menyatakan dengan tegas penyidik tidak boleh menekan atau menganiaya dalam melakukan proses verbal atau berita acara pidana dan pengacara tidak harus minta ijin Polres selama memiliki surat kuasa dan kartu advokat yang masih berlaku.(ahr)
Aksi Penipuan Ijazah Paket C
JakartaAksi penipuan dengan modus menawarkan menjadi peserta ujian Paket C marak di kawasan Jakarta Timur. Dalam setiap melancarkan aksinya, oknum guru Arena Siswa (Arsis), berinisial AM (43) itu mengaku bisa mengurus proses ijazah paket C. Tapi dengan persyaratan harus menyediakan uang administrasi Rp. 1.5 juta setiap lembar paketnya.
Mikhada salah seorang mantan siswa kelas 3 SMA Arena Siswa, di jalan Kramat Asem, Matraman Jakarta Timur terperdaya oleh ulah pelaku penipuan. Sejak bulan Februari 2010, anggaran Rp.1.5 juta berikut dana tambahan lainnya, sehingga berjumlah Rp 1,7 juta telah diberikan pihak keluarga korban. Tapi, janji tinggalah janji. Karena hingga saat ini, ujian paket C yang dijanjikan oknum guru itu tak juga terealisasi.
Harapan melaporkan kejadian ini akan mendapatkan jalan keluar dari pihak Yayasan, tapi hal itu tak didapatkan. Bahkan, ada kesan mereka turut melindungi pelaku. Pasalnya, mereka juga hanya sekedar menebar janji kosong.
Selain dilaporkan ke pihak yayasan Arena Siswa, kasus ini juga diteruskan ke pihak Suku Dinas (Sudin), Dikmen Jakarta Timur. Mereka membenarkan jika oknum tersebut merupakan salah satu pengajar di yayasan itu. Sementara, lokasi sekolahan yang dikelola pihak yayasan dinilai tidak layak. Pasalnya, sekolahan tersebut dari mulai kelas I, II dan III, hanya memiliki sekitar 40 siswa. Di sisi lain, kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tidak berdasarkan kurikulum yang ada.
Pihak keluarga korban berharap, baik pihak yayasan maupun Sudin Dikmen bersedia membantu membe-rikan jalan keluar terkait permasalahan ini. Utamanya, agar oknum guru itu bersedia mengembalikan uang milik korban.
“Sebagai seorang pendidik, semestinya mereka bisa dijadikan panutan. Masa’ guru berkelakuan seperti itu. Uang sejumlah itu jelas sangat berarti bagi keluarga kami. Jadi, tolonglah dikembalikan,” keluh Maida Hutabarat orang tua korban.[Arw]
Bandit Berpistol Gasak Motor
Lepas Tembakan Saat Beraksi
Lepas Tembakan Saat Beraksi
Jakarta
Kawanan begal motor bersenjata api (senpi) berkeliaran di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam semalam, dua kasus perampasan motor terjadi di lokasi berbeda. Dua pengendara motor tak berkutik dikepung komplotan bandit yang melepaskan tembakan saat beraksi.
Jalan sepi dan minimnya pene-rangan menjadi lokasi empuk kawanan begal untuk beraksi. Pasangan Darmadi (23) dan Yolanda (25) yang sedang pacaran di atas motor di taman belakang apartemen Pejabat Tinggi, Pademangan ini menjadi sasaran komplotan itu sejak pukul 20.00. Saat itu dau pira berjaket hitam berboncengan motor bebek menghampiri mereka. Pembonceng yang membawa senjata api langsung menodong perut Darmadi dan meminta surat kelengkapan motor.
“Dia pikir yang datang itu polisi, jadi permintaannya dituruti,” ungkap Fitri (25) kakak Darmadi, di rumahnya di Rawa Badak Selatan, Koja, Kamis (24/2) siang.
Darmadi yang bekerja sebagai petugas kebersihan sebuah bank swasta itu baru menyadari berhadapan dengan garong beberapa saat kemudian. Soalnya, motor Yamaha Jupiter B 6241 OPS yang baru dikredit tujuh bulan itu diambil paksa oleh pelaku.
“Selain motor, mereka juga meng-ambil KTP adik saya,” lanjut Fitri menyebutkan adiknya telah melapor ke Polsek Pademangan.
Dua jam kemudian, kasus serupa menimpa Nurhadi (47). Penunggang Honda Vario B 6138 EUH di atas fly over Jl. Benyamin Sueb, Pademangan. Empat perampok memepet lalu memaksanya menghentikan kendaraannya, Nurhadi menolak. Perlawanan itu membuat kawanan perampok geram.
Satu tembakan dilepas, pelaku juga memukul helm putih yang dikenakan Nurhadi hingga pelindung kepala itu pecah. Pria warga Depok itu tak berdaya, motor pun berpindah tangan.
Belum ada konfirmasi dari aparat kepolisian setempat terkait serangkaian aksi perampokan yang terjadi di wilayah Pademangan tersebut. Kapolsek Pademangan, Kompol Ahmad David yang dihubungi wartawan bahkan mengaku belum diketahui adanya kasus tersebut. “Nanti saya cek,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kusnadi (35) ditangkap petugas Polsek Pondok Aren setelah tiga kali mencuri motor. Buruh bangunan asal Demak, Jawa Barat, dibekuk usai mencuri Yamaha Mio B 6535 CLU milik Sulistianto di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Viktor AL mengatakan, pelaku ditangkap saat kabur menghindari razia. “Ia menjual motor curian ke kakak iparnya Rp 1,5 juta,” ujarnya. “Keduanya kami tahan.” (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar